Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012—2018. Yakni berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi diperiksa pada Rabu (16/8) di gedung Merah Putih KPK. Keduanya yakni Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” kata Ali kepada wartawa, Jumat (18/8).
Diketahui sebelumnya KPK membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi tersebut dan sudah ada tiga tersangka yang nantinya untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pemberlakuan cegah pertama dilakukan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan bila dibutuhkan untuk penyidikan.
Pihak Ditjen Imigrasi menyebutkan tiga orang yang dicegah adalah Ajar Sulistiyono, William Widarta, dan mantan Sestama Basarnas yang saat ini menjabat Kepala Baguna Pusat PDI Perjungan, Max Ruland Boseke.