Jakarta, Gatra.com – Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, sudah hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Hari ini, Maqdir dan beberapa saksi lainnya akan dikonfrontir untuk perihal uang tunai sebanyak 1,8 juta Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan kepada penyidik pada Kamis (13/7) lalu.
Maqdir Ismail terlihat hadir sendiri di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 13.17 WIB. Ia mengaku belum tahu mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik.
"Kami, saya dengan beberapa orang teman ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan Pak Dirdik. Saya enggak tahu apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan," ucap Maqdir Ismail di Lobi Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8).
Beberapa anggota tim Maqdir juga akan dikonfrontasi oleh penyidik. Salah satunya adalah Handika yang merupakan orang pertama yang menerima uang tunai sebanyak 1,8 juta Dolar Amerika tersebut di kantor Maqdir.
Selain itu, Irwan Hermawan juga dikabarkan akan ikut dikonfrontasi bersama dengan para saksi lainnya untuk menjelajah asal dan identitas pemberi uang tersebut.