Home Hukum Konsumen Minta Erick Tuntaskan Polemik AJB Apartemen Anak Perusahaan Pelat Merah

Konsumen Minta Erick Tuntaskan Polemik AJB Apartemen Anak Perusahaan Pelat Merah

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah konsumen salah satu apartemen di Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), ASR yang dikembangkan anak perusahaan pelat merah, meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menyelesaikan soal polemik Akta Jual Beli (AJB).

Sejumlah konsumen apartemen ASR tersebut menyampaikan permintaan tersebut melalui kuasa hukumnya Darwin Aritonang dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partners. Darwin menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN.

“Kami telah bersurat ke Pak Erick Thohir dan meminta beliau turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Darwin dalam keterangan diterima pada Jumat (18/8).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menyurati Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPK). Menurutnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, harusnya tidak menghalangi APP untuk menyelesaikan persoalan AJB kepada para konsumen yang telah melunasi pembayaran.

“Pasal 249 Ayat 5 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa kondisi PKPU tidak menghilangkan kewajiban PT APP untuk melaksanakan AJB atas unit apartemen yang telah lunas dibayar,” ujarnya.

Salah satu konsumen ASR, Arief Prasetyo, mengaku bingung harus bagaimana lagi. Pasalnya, sudah sejak setahun lalu telah melunasi pembayaran salah satu unit apartemen di Tower B, namun sampai kini pihak PT APP, anak usaha perusahaan BUMN tersebut tak kunjung menandatangani AJB.

“Saya membeli unit di ASR sejak 2012 dengan tenor pembayaran 10 tahun. Pada 2022 lalu sudah dilunasi sekitar Rp600-an juta. Tapi pihak APP tak mau menandatangani AJB,” ungkapnya.

Arief mengharapkan Erick Thohir bisa membantu para konsumen pembeli unit ASR untuk mendapatkan kepastian. Menurutnya, para konsumen mau membeli unit ASR karena percaya karena ini dikerjakan anak perusahaan BUMN, yakni PT APP.

“Tapi kenapa justru kami sekarang seperti 'dikerjain' oleh perusahaan BUMN? Di mana tanggung jawab negara terhadap rakyatnya?" ujarnya.

Arief tidak sendirian, ada puluhan konsumen ASR yang telah melunasi pembayaran, namun tak juga memperoleh AJB. Hal tersebut diakui Supriyanto, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ASR.

Kepada wartawan dia menyampaikan, ada sejumlah konsumen yang telah melunasi pembayaran, tapi belum juga mendapat AJB. Bukan hanya itu, ada banyak masalah kronis yang terjadi di ASR.

Sesuai data yang dihimpun hingga Februari 2023, ada 154 unit yang awalnya pembeli melakukan transaksi bisa melalui 3 pihak yakni, PT APP, PT ECI, dan Kerja Sama Operasional (KSO) antara APP dan ECI.

Dalam perjalanannya, kata Supriyanto, ECI hengkang dan KSO otomatis bubar. “ECI sebagai partner APP sudah tidak ada lagi. Demikian juga KSO bubar. Para konsumen otomatis menagih AJB ke APP selaku lead coordinator dan pemilik proyek,” ujarnya.

Ia menyampaikan, P3SRS tetap menuntut proses peningkatan status dari PPJB ke AJB harus tetap berjalan. Bukan hanya yang membeli dari APP, tetapi juga yang membayar melalui ECI dan KSO.

“Kami menuntut APP sebagai lead coordinator untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi, termasuk juga dokumen kepemilikan unit ASR yang terbengkalai,” ujarnya.

Masalah lain yang mengemuka, kata Supriyanto, lanjutnya, adalah soal kewajiban pajak yang belum dibayarkan, baik oleh APP maupun ECI. Akibatnya, sekitar 100 unit disita oleh Kantor Pajak sebagai jaminan atas kealpaan membayar pajak. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

267