Siak, Gatra.com - Sebanyak 484 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, Riau, mendapatkan remisi HUT ke-78 RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butar-Butar mengatakan, 484 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari remisi pidana umum satu (RU-I) sebanyak 483 orang, dan RU-II satu orang.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap narapidana. Diharapkan dengan remisi ini warga binaan menunjukkan perilaku yang baik," kata Tonggo, kemarin.
Tonggo mengatakan, ada 62 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini dengan rincian; 15 orang karena berkas administrasinya belum lengkap, 6 orang tidak memenuhi syarat karena terkena catatan register F, 6 orang karena belum menjalani enam bulan masa tahanan, dan 27 orang karena dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai.
"Total penghuni Rutan sebanyak 738 orang, dengan rincian narapidana 546 orang dan tahanan 192 orang. Sementara yang ada di dalam rutan 627 orang dan dititipkan di kepolisian 111 orang," Tonggo merinci.