Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (SN) naik sebesar 8%, sedangkan dana Pensiunan juga naik sebesar 12% di 2024 mendatang.
Hal ini, Jokowi katakan saat Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR pada hari ini, Rabu (16/8).
Kenaikan gaji dan pensiunan ini dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.
Kenaikan gaji dan pensiunan ini kata Jokowi, juga diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil gunarL perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” katanya.