Sarolangun, Gatra.com – Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sarolangun menangkap tersangka kasus korupsi pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun 2015 di Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Ya, tersangka bernama Budi Yuwono (51) yang beralamat Pogot Palm RegencyB-42, RT/RW 005/008, Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjaren, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Ia ditangkap pada Selasa (08/08) di Jakarta," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama kepada Gatra.com, Rabu (16/8).
Ia mengatakan, pasca diringkus, tersangka Budi Yuwono dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum. Kini, statusnya ditahan.
Imam menyebut, aksi penangkapan tersebut dilakukan, karena tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan sulitnya berkomunikasi dengan tersangka lantaran ponselnya tidak aktif lagi. Tersangka Budi Yuwono kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2022.
Baca Juga: KPK Tahan 5 Tersangka Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap Ketok Palu
Kapolres menjelaskan, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan lelang paket pekerjaan pembangunan PLTMH yang dimenangkan PT Aledino Cahaya Syafira dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000. Pada tanggal 14 Desember 2016 pekerjaan selesai dan dibuat berita acara serah terima pekerjaan kepada Kadis ESDM Provinsi Jambi.
"Namun, sekira bulan Juni 2016 sayap bendungan PLTMH desa Pemuat jebol. Setelah diperiksa, ditemukan jika proyek PLTMH mengalami kerugian negara yang ditaksirkan sekitar Rp 2,4 miliar," katanya.
Selanjutnya lanjut Imam, sejak November 2022, Sat Reskrim Polres terus melacak dan pengejaran tersangka, namun keberadaannya berpindah-pindah.
"Melalui kerjasama dengan Resmob Polda Jambi dan cyber Bareskrim Polri, keberadaan tersangka terlacak berada di Nganjuk Jawa Timur, dan posisi terakhir berada di Jakarta, akhirnya tersangka berhasil diringkus," ujarnya.
Menurut Kapolres, penangkapan Budi Yuwono masuk dalam daftar nama tersangka ketiga dalam kasus pembangunan proyek PLTMH di desa Berkun dan desa Pemuat.
Baca Juga: 6 Tersangka Kasus RAPBD Jambi Segera Disidang PN Tipikor
"Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka lain yakni Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran," katanya.
Kapolres menambahkan, kasus ini terus dilakukan pengembangan di penyidikan, dan tidak menutupi kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana," kata Kapolres.