Home Hukum PKPU Berakhir, Babak Baru Akselerasi Pemulihan Kinerja Totalindo

PKPU Berakhir, Babak Baru Akselerasi Pemulihan Kinerja Totalindo

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Totalindo Eka Persada Tbk (Totalindo) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada Selasa (15/8).

Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Perseroan.

Salomo meyakini bahwa dengan disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian ini akan menjadi momentum yang baik untuk memacu pertumbuhan kinerja usaha Perseroan yang positif serta berkelanjutan sehingga Perseroan lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

"PKPU berakhir dengan pengesahan perjanjian perdamaian sesuai dengan harapan Totalindo. Terbukti proposal perdamaian yang diajukan dapat memuaskan para pihak. Artinya kreditur meyakini proposal yang ditawarkan Totalindo bisa dilaksanakan dengan baik. Setelah adanya putusan ini, kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur, dapat terlaksana dengan baik ke depannya," ujar Salomo Sihombing dilansir dalam keterangannya pada Rabu (16/8).

Sebelumnya pemungutan suara (voting) diselenggarakan pada tanggal Rabu (9/8) pekan lalu di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri seluruh kreditur separatis dengan perolehan voting 100% setuju dari total nilai tagihan sebesar Rp974 miliar.

Adapun kreditur konkuren yang hadir pada voting sebanyak 274 kreditur dari total 315 kreditur konkuren dengan suara setuju 95,7% atau sebanyak 259 suara setuju dari 274 kreditur konkuren yang hadir dengan total nilai tagihan sebesar Rp459 miliar.

Rencana perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur dan berdasarkan putusan pengadilan berubah status menjadi Perjanjian Perdamaian. Pengadilan melakukan homologasi dan memberikan putusan pengesahan terhadap Perjanjian Perdamaian. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinyatakan selesai dan mengikat debitur dan para pihak kreditur.

Dengan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur, maka Totalindo akan menyelesaikan seluruh utang melalui sejumlah skema berdasarkan besaran nilai utang pada kelompok-kelompok kreditur.

Proposal perdamaian yang telah disetujui ini, disusun dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi utang kepada para kreditur.

Sementara kuasa debitur Doddy Boy Silalahi dari BOSS Law Firm menyatakan putusan ini akan mengikat para kreditur dengan Totalindo selaku debitur.

"Usaha terbaik yang kita lakukan sudah terlaksana dengan baik dengan adanya putusan ini. Rencana pembayaran utang dengan skema baru akan menjadi sebuah kewajiban untuk dapat dijalankan oleh Totalindo kepada para kreditur," ujarnya.

Adapun Financial Advisor dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengaku bersyukur bahwa proposal perdamaian yang diajukan Totalindo disetujui oleh para krediturnya dan optimis kewajiban pembayaran utang dapat diselesaikan dengan baik setelah adanya putusan homologasi ini.

Pihak Totalindo menyatakan sampai dengan saat ini kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tetap fokus menjalankan usaha jasa konstruksi dengan aktif mengikuti sejumlah tender proyek baru.

Saat ini, Totalindo tengah mengerjakan 15 proyek dari total perolehan kontrak sebesar Rp1,021 triliun. Di kuartal ke 2 tahun 2023 ini, salah satunya Perseroan telah menyelesaikan Proyek Bangunan Ballroom atau Royal Glass House MNC.

803