Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya tengah mengagendakan pembentukan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025—2045. Ia menyebut, rencana pembentukan itu merupakan salah satu yang sangat strategis di masa mendatang.
Adapun, pasca amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap. Perencanaan itu lalu dirumuskan dalam bentuk UU, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025.
Oleh karena itulah, para periode berikutnya, DPR RI akan membentuk UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, sebagai bentuk keberlanjutan atas UU yang sebelumnya berlaku itu.
"Keberadaan Undang Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh; sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing," kata Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8).
Puan mengingatkan bahwa tugas dalam membangun bangsa di masa mendatang bukanlah perkara mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Dari sisi situasi eksternal, misalnya Indonesia harus berhadapan dengan sejumlah permasalahan, seperti konflik geopolitik, geoekonomi, disrupsi teknologi dan informasi, globalisasi nilai budaya.
Selain itu, Indonesia juga harus "tatap muka" dengan situasi nasional yang tak luput dari sederet permasalahan. Beberapa di antaranya seperti Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Sumber Daya Alam (SDA), middle income trap, dan pemerataan pembangunan, produktivitas. Ada pula tantangan lain seperti hilirisasi industri, pengelolaan sumber daya alam, kerentanan pangan dan energi, serta kemiskinan ekstrim, pengangguran, maupun bencana iklim dan degradasi lingkungan. Selain itu, ada juga permasalahan mengenai perkembangan ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
"Oleh karena itu kita harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia, yaitu kegiatan politik berencana, kegiatan ekonomi berencana, kegiatan sosial berencana, kegiatan kebudayaan berencana, kegiatan karakter bangsa berencana, kegiatan pembangunan daerah berencana, dan semua kegiatan berencana strategis lainnya," tuturnya.
Puan pun mengatakan bahwa seluruh rencana kerja itu harus dapat dituangkan dalam desain politik pembangunan yang berorientasi pada masa depan. Tak hanya itu, rencana kerja itu juga harus dituangkan di dalam desain politik yang mampu menjawab berbagai permasalahan bangsa dan negara.
Puan menambahkan bahwa masyarakat Indonesia harus dapat memahami dan melihat perkembangan dunia. Tak terkecuali kecenderungan pada 25 sampai 30 tahun mendatang, baik dari isu demografi, geopolitik, geoekonomi, energi, SDA, maupun teknologi.
"Pembentukan Undang Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, dapat menjadi momentum di dalam memperkuat politik pembangunan Semesta Indonesia yang terencana, terpimpin, terkoordinasi, dan berkelanjutan," tandas Puan.