Rembang, Gatra.com- Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo, yang pernah diberhentikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya dikembalikan jabatannya. Pemulihan jabatan ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2023 lalu. Widodo dicopot dari jabatannya sejak 12 Juli hingga 12 Agustus 2023 dan dititipkan di Cabang Dinas Wilayah lll Pati.
Ketua LBH PETIR (Penyambung Titipan Rakyat) Jateng, Zaenal Petir dalam rilis yang disampaikan menyatakan, pengembalian jabatan itu karena Widodo tidak terbukti melakukan pungli. "Syukron alhamdulillah, Pak Widodo kembali berkumpul dengan guru, siswa dan tenaga kependidikan. Sudah semestinya pak Widodo tetap menjadi kepala SMKN 1 Sale Rembang karena memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pungli," kata Zainal Petir, Rabu (16/08).
Mengenai masalah infaq yang menjadi akar masalah, menurut Zaenal Petir, itu urusan komite dan sudah disepakati oleh orang tua siswa dan tidak ada paksaan. "Bagi yang mau infaq silakan dan yang miskin juga dibebaskan oleh komite sekolah. Apalagi, infaq itu justru untuk memenuhi persyaratan standar nasional pendidikan dimana sekolah harus ada tempat beribadah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Tambahnya, Gubernur Ganjar Pranowo, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng juga belum menganggarkan untuk pembangunan tempat ibadah. Sementara, kebutuhan musala sudah sangat mendesak harus ada.
"Justru dengan infaq tersebut, maka musala bisa berdiri di atas tanah milik Komite Sekolah yang dihibahkan ke Pemprov Jateng. Hibah tanah seluas 7.212 m2 itu merupakan hasil dari sumbangan infaq orang tua sejak 2017 sampai 2020," ungkap Zaenal Petir.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Jawa Tengah, melalui Sekretaris Dinas Syamsudin saat dihubungi membenarkan pengembalian jabatan tersebut. "Penugasan Kasek (Widodo) ke Cabang Dinas dimaksudkan sebagai langkah administratif persuasif dalam rangka akselerasi pendalaman atas permasalahan pungutan maupun penggunaan dana dalam upaya mewujudkan akuntabilitas. Penugasan dimaksud bersifat pembinaan sebagai bagian pembinaan internal yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membebastugaskan sementara sebagai kepala sekolah sejak tanggal 12 Juli 2023, dan penugasan telah berakhir pada tgl 12 Agustus 2023, sehingga yang bersangkutan saat ini sudah aktif kembali sebagai Kasek di SMKN 1 Sale," tutur Syamsudin melalui pesan WhatsApp.
Ia lalu menjelaskan, permasalahan di SMKN 1 Sale Rembang merupakan sebuah dinamika lapangan di tengah kebijakkan Sekolah Tanpa Pungutan bagi satuan pendidikan negeri yang menjadi kewenangan Pemprov. Menurutnya, dugaan pungutan yang tersebar dengan diksi infaq tentu perlu dilakukan penelusuran untuk menjernihkan permasalahan sebenarnya. Mulai dari latar belakang (ide/gagasan) infaq, proses maupun tata kelola dana yang terhimpun.
"Benar bahwa di SMKN 1 Sale terdapat pungutan untuk pembangunan Musala dengan mengatasnamakan infaq. Hal ini menjadi tugas kami untuk menjernihkan bias pemahaman yg secara tegas, lugas dan konkrit membedakan antara pungutan dan infaq. Dimulai dari lingkup, tatacara/proses penggalangan dana ditinjau dari perspektif sasaran warga sekolah, nilai/besaran dan waktu," terang Syamsudin.