Jakarta, Gatra.com - Proses mediasi tak kunjung terang, penasehat hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut sudah menyiapkan langkah lanjutan jika gugatan perdata dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berlanjut ke pengadilan.
Untuk saat ini, pihak Anwar Abbas masih bersiap-siap menggugat balik Panji Gumilang sebesar Rp2 Triliun atas gugatan mantan pimpinan Al Zaytun ini atas Anwar Abbas yang sebesar Rp1 T. Ihsan Tanjung mengatakan, gugatan balik ini akan dicabut jika para pihak sepakat damai.
Nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sempat disebut oleh Ihsan Tanjung usai mediasi tahap kedua juga tidak mencapai kata damai lantaran Panji Gumilang masih belum hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kalau berlanjut, kami tidak mau nanti seperti kasusnya Pak Ridwan Kamil. Itu kan digugat Rp9 Triliun," ucap Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung usai mediasi di PN Jakpus, Rabu (16/8).
Ucapan Ihsan disambut gelak tawa dari Anwar Abbas yang ditemani istri dan beberapa pengacara hukumnya. Ihsan menyebutkan, sudah ada 40 kuasa hukum yang hadir untuk membela Anwar Abbas pada kasus ini.
"Kami Rp1 Triliun saja sudah mikir itu. Kira-kira uang Buya cukup gak, hitung-hitung harta Buya ini, rumahnya mobilnya cukup gak. Makanya, kami siap-siap ini untuk gugat balik," kata Ihsan lagi.
Selaku tergugat, Anwar Abbas masih berharap dapat mencapai kata damai dengan Panji Gumilang. Namun, pihaknya juga tetap mempertimbangkan kesepakatan damai yang bisa dicapai.
"Kan, tidak ditemukan perdamaian itu karena permintaan gak masuk akal. Contoh, (pihak penggugat berkata) kita berdamai, Buya bayar 1 triliun. Itu kan bukan perdamaian namanya," jelas Ihsan.
Kuasa hukum menyebutkan, kata damai hanya bisa dicapai jika kedua pihak saling mencabut gugatan atau ancaman gugatan. Kemudian, Anwar Abbas dan Panji Gumilang bersalaman serta saling memaafkan.
"Kita salaman, pulang, saling memaafkan, damai namanya," tutup Ihsan.
Seperti yang diketahui, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.