Home Hukum Polri Limpahkan Berkas Perkara Milik Panji Gumilang ke Kejaksaan

Polri Limpahkan Berkas Perkara Milik Panji Gumilang ke Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com- Polri menyatakan telah menyelesaikan berkas perkara milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara milik Panji ke Kejaksaan.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Djuhadandi, Rabu (16/8).

Djuhandani menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli.

Ia juga menyebutkan untuk proses penanganan selanjutnya setelah pemberkasan itu akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," sebutnya.

"Hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarankan sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

66