Home Hukum Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Polisi Disebut Takut Uji Kebenaran yang Diucapkan Advokat Lurus

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Polisi Disebut Takut Uji Kebenaran yang Diucapkan Advokat Lurus

Jakarta, Gatra.com - LQ Indonesia Lawfirm turut menyoroti pemeriksaan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Lembaga yang didirikan oleh Alvin Lim itu mengecam tindakan Polri yang dianggap telah melanggar aturan hukum.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono secara tegas menyebut bahwa kasus yang menimpa Kamaruddin menunjukkan bahwa Polri telah melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

"Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut Polri sebagai Sarang Mafia, kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat. Mafia adalah konotasi pihak yang melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar pasal 16 UU Advokat,” jelas Bambang kepada Gatar.com pada Selasa (15/8).

Merujuk pasal tersebut, Bambang menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Bambang turut menyinggung kasus yang juga menjerat Alvin Lim. Menurutnya, baik Alvin dan Kamarudin menjadi tersangka saat menjalankan tugas sebagai advokat yang tengah membela kliennya.

“Dengan menetapkan dua orang advokat sebagai tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mendesak Polri untuk membongkar modus oknum-oknum yang terlibat. Menurutnya, oknum polisi yang bermain dalam kasus tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri.

Bambang pun menyoroti LP Kamaruddin Simanjuntak yang ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke Mabes Polri. Sama halnya dengan LP Alvin Lim yang mulanya dibuat di Polda Metro Jaya.

“Kedua LP tersebut ditarik ke Instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri,” ujarnya.

Selain itu, jelas Bambang, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Kedua Advokat yang dijadikan Tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal diketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah.” ujar Bambang.

“Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka." tegasnya.

Modus ketiga, lanjut Bambang, Mabes Polri tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara. Bambang pun menjabarkan hal tersebut baik di kasus Alvin dan juga Kamaruddin.

Misal dalam kasus Alvin Lim, jelas Bambang, ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin di berbagai media menceritakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang berdasarkan keterangan Hadi . Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, akhirnya Alvin Lim dijadikan tersangka.

“Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa uang diminta oleh Jaksa Sru Astuti,” jelasnya.

“Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya. Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi,” tambah Bambang.

Sementara dalam LP Kamarudin Simanjuntak, Bambang menyoroti keterangan Irma Hutabarat yang menjelaskan bahwa Kamarudin Simanjuntak dibidik jadi tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, istri Direktur Utama Taspen.

“Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan Polisi," ujar Bambang menirukan keterangan Irma Hutabarat.

Bambang menegaskan bahwa tindakan tersebut sejatinya telah mencoreng citra kepolisian.

"Makin jelas sebenarnya bahwa polisi pengecut, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus dan dibidik oleh oknum polisi yang dibekingi oleh penjahat sampai membidik advokat yang gigih membela masyarakat,” ujarnya.

“Benar kata Alvin Lim, Polri adalah sarang mafia. Walau saya percaya, masih ada Polisi baik tapi Mabes Polri sekarang sudah jadi sarang mafia dimana justice is for sale. Jelas ini kasus pesanan. Modusnya nyata. Polri akan makin redup kedepannya," tambahnya.

Selain kasus Alvin dan Kamaruddin, Bambang juga menyoroti Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang dibidik oleh oknum kepolisian dan sudah dipolisikan. Padahal, selama ini IPW berperan sebagai kontrol sosial bagi institusi Kepolisian.

Bambang mengibaratkan para advokat yang bersuara lantang ini sebagai singa. Sementara oknum kepolisian sebagai buaya.

“Kenapa Lawyer-lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat singa, karena para lawyer dibidik karena auman mereka yang kencang dan menggelegar sehingga menakutkan bagi buaya-buaya yang sering mengadali masyarakat,” paparnya.

“Singa-singa ini sama sekali tidak gentar di kriminalisasi dan dibunuh. Namun, apapun hasilnya yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat.” tambahnya.

Gatra telah menghubungi pihak Polri untuk meminta tanggapan terkait perkara tersebut, namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diberikan.

1021