Home Hukum Kejagung akan Konfrontir Maqdir dan 5 Orang Lainnya soal Rp27 Miliar Uang BTS

Kejagung akan Konfrontir Maqdir dan 5 Orang Lainnya soal Rp27 Miliar Uang BTS

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengonfrontir Maqdir Ismail dengan 5 orang lainnya soal uang Rp27 miliar yang diserahkan kepada Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus BTS Bakti Kominfo pada Jumat pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/8), menyampaikan, kelima saksi lainnya yang akan dikonftrontir yakni Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Andika, Dasril, dan Rosi.

“Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Madqir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang setara Rp27 miliar ke Kejagung. Ia datang membawa dua tumpukan besar uang dengan pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang dibawa oleh dua asistennya.

Maqdir hadir di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) sekitar pukul 10.14 WIB pada Kamis (13/7).

Sejumlah uang ini dikabarkan diterima oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dari pihak swasta. Namun, Irwan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, seseorang yang mengantarkan uang ke kantor Maqdir berinisial S. Kejagung tengah mendalami peran orang tersebut.

Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kementerian Kominfo.

Adapun para tersangkanya, yakni mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

17