Jakarta, Gatra.com - Ayah Shane Lukas Rotua Pangodian Tagor Lumbantoruan (19), Tagor Lumbantoruan menyempatkan diri untuk menyemangati anaknya yang baru saja mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, Tagor hanya sempat bertemu sekilas dengan anaknya karena Shane langsung diarahkan untuk masuk ke mobil tahanan. Tagor menyebut, tidak banyak yang sempat ia sampaikan pada anaknya.
"Jadi, saya sebagai orang tua hanya menyemangati. Tetap berdoa nak. Siap ayah, itu aja,” ucap Tagor Lumbantoruan di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8).
Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti turut serta membantu Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora (17). Jika Shane Lukas jika tidak mau membayar restitusi untuk korban, ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
"Baik, restitusi dari awal kita terus terang ya, saya udah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar," ucap Tagor.
Terlepas dari restitusi, ayah Shane menilai ada yang janggal dari tuntutan JPU. Tagor yang selalu mengikuti jalannya persidangan menilai, ada beberapa hal yang tidak diperhitungkan oleh JPU saat menjatuhkan tuntutan.
"Tadi, tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya, enggak dibacakan," kata Tagor.
Ia pun mengatakan Shane tidak terlibat dalam proses penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Tugas Shane hanya mengambil video dan Tagor menegaskan anaknya hanya dipaksa untuk melakukan tugas itu.
"Harapan saya, untuk majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik," kata Tagor lagi.