Palembang, Gatra.com – Lina Mukherjee, terdakwa penistaan agama, mengaku ‘Kapok’ dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, menyebarluaskan video makan kriuk babi dengan mengucap lafaz ‘Bismillah’ di akun Tik-tok pribadinya. Janji itu diucapkannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/8).
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH, terdakwa Lina Mukherjee, secara langsung hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Lina Mukherjee, sebelum membuat konten makan Kriuk babi, dirinya juga pernah memakan, makanan ekstrim non halal lainnya. "Seperti kodok, yang saya upload di medsos, namun tidak seramai ini yang mulia," katanya.
Lina mengaku, ada tiga orang dan dua orang asisten yang terlibat dalam pembuatan vidio tersebut. "Saya membuat konten dalam keadaan sadar, tujuan saya membuat konten di Tiktok untuk menarik viewer,” terangnya.
Lina juga mengatakan bahwa konten tersebut dibuatnya di bulan maret tahun 2023 saat dirinya liburan di pulau Bali. Dirinya juga membacakan permohonan maaf atas konten yang dia buat.
“Saya Lina Mukherjee meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia karena telah membuat kegaduhan karena membuat konten yang menyinggung Ras dan agama suatu organisasi jadi saya meminta maaf sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya.
Hakim juga bertanya kepada terdakwa Lina Mukherjee, apakah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi. “Ya saya menyesal yang mulai, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” janjinya.
Usai pemeriksaan dan mendengarkan keterangan terdakwa Lina Mukherjee, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.