Mataram, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Mataram menyita sejumlah aset milik terpidana Ruslan, pada program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Lombok Utara 2013.
Penyitaan dilakukan Tim Seksi Perampasan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Tim Intelijen Kejari Mataram, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Tanah terpidana yang disita seluas 400 meter persegi dan 4.639 meter persegi yang ada di Desa Andalan, serta 12.772 meter persegi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, KLU. Ada juga aset berupa bangunan yang disita,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram Harun Arrasyd, di Mataram, Selasa (15/8).
Baca Juga: KPK Turun ke Gili Trawangan Pastikan Penyelamatan Aset Pemprov NTB
Menurut Harun, terpidana saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dan masih dalam buruan. Sidang juga digelar tanpa kehadiran terpidana (in absentia).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tahun 2017, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai AA Ngurah Rajendra menghukum terpidana Ruslan dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, majelis hakim waktu itu memutuskan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Ruslan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Cek Aset Bermasalah Wisata Dunia Lombok
Hakim menguraikan sesuai dengan fakta persidangan, terungkap, dalam proses penarikan dana BSPS masing-masing penerima bantuan tersebut menyalahi prosedur. Di mana proses penarikan dan transfer tidak langsung ke rekening penerima, akan tetapi ke rekening terdakwa tanpa kehadiran masing-masing penerima bantuan.