Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian (19) pidana penjara 5 tahun, karena dinilai terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora (17). Shane turut membantu melancarkan aksi Mario Dandy Satriyo (20) untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP," ucap jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi bukti keikutsertaan Shane Lukas dalam tindakan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Hal ini terbukti dari percakapan Shane dengan pacarnya saat para terdakwa sedang menuju tempat kejadian perkara. Saat itu Shane sempat mengirimkan foto selfienya bersama Mario dengan pesan yang berbunyi, 'Mau nemenin Mario fighting'.
Baca Juga: Usai Mario Dandy Aniaya David, Shane Lukas Marah: Gara-Gara Lo, Den
"Terdakwa Shane Lukas terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan, termasuk saat saksi Mario Dandy menginterogasi anak korban David Ozora dengan menunjukkan posisi sikap tobat dan memberi tahu saksi Mario Dandy terkait kehadiran satpam," jelas jaksa.
Selain tuntutan pidana 5 tahun penjara, semua terdakwa, Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG juga diwajibkan untuk membayarkan restitusi untuk anak korban David Ozora. Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), angka restitusi mencapai Rp120.388.911.030. Besaran yang harus dibayarkan sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan yang dilakukan para terdakwa.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Shane Lukas.
Baca Juga: Ayah Shane Lukas Tak Bisa Bayar Restitusi untuk David, Percaya Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan
Masa pidana tambahan yang dituntut untuk Shane Lukas jauh lebih rendah dari Mario Dandy. Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan jika tidak bisa membayar restitusi pidana 7 tahun penjara.