Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban Cristalino David Ozora (17) dinilai sudah terbukti.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," ucap jaksa membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Perbuatan Mario Dandy terhadap anak korban dinilai telah melanggar pasal 355 ayat 1 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP yang merupakan dalam dakwaan pertama Primer Penuntut Umum.
Jaksa juga menuntut Mario Dandy dan terdakwa lain, Shane Lukas (19) dan anak AG (15) untuk membayar restitusi kepada anak David sebesar Rp120.388.911.030. Angka besaran yang harus dibayarkan akan mengikuti peran dan tingkat kesalahan para terdakwa yang akibatnya menimbulkan kerugian pada anak korban. Namun, jika para terdakwa tidak mau membayar, jaksa menuntut agar para terdakwa mendapat masa hukuman penjara tambahan.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa saat membaca tuntutan terhadap Mario Dandy.
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Shane Lukas akan dilakukan terpisah usai persidangan Mario Dandy.
Saat ini, Shane dikenakan pasal ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.