Home Hukum Ahli Waris Belum Mendapat Kepastian Ganti Rugi atas Putusan Inkracht Perkara Tanah

Ahli Waris Belum Mendapat Kepastian Ganti Rugi atas Putusan Inkracht Perkara Tanah

Jakarta, Gatra.com – Ahli Waris almarhum Moaro belum mendapat kepastian kementerian mana yang bertanggung jawab membayar ganti rugi tanah eks Eigendom Verponding No.7267 yang terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua Indonesia Anti Corruption Society (IACS) yang juga sebagai paralegal di kantor hukum Wahjoe A Setiadi, Ardiyanto Hafidz, di Jakarta, Selasa (15/8), menyampaikan, pihaknya telah telah menemui sejumlah kementerian terkait pembayaran dari putusan berkeuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Keamanan, dan Keamanan (Menkopolhukan) melalui surat No. B-1777/HK.02.01/06/2023, tertanggal 9 Juni 2023 telah meminta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan inkracht.

Adapun putusan tersebut, yakni mulai dari PN Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yani ?Nomor: 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel tanggal 14 November 2002 juncto Nomor: 245/Pdt/2003/PT. DKI tanggal 11 September 2003 juncto Nomor: 611 K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005 juncto PK MA Nomor: 64-PK/PDT/2007.

Menindaklanjuti surat tersebut, kata Ardiyanto, ketua ahli waris Moaro, Haji Anshory, bersama kuasa hukumnya Wahjoe A Setiadi beserta tim mendatangi Kemenkeu pada Rabu (9/8).

“Ditemui oleh Pangihutan Siagian, SH, Legal Officer Kementerian Keuangan. Dalam diskusi tersebut kami tidak menemui titik terang terkait siapa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan MA tersebut,” katanya.

Menurut Ardiyanto, pihak Kemenkeu menyebut bahhwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kemenkeu tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan putusan tersebut, hanya berkewajiban membayarkan kepada ahli waris, jika Kementerian ATR/BPN dapat menganggarkan [untuk eksekusi] putusan tersebut,” ujarnya.

Ardiyanto menjelaskan, pertemuan pada Rabu pekan kemarin itu setelah tim kuasa hukum dari Law Firm RM. Wahjoe A Setiadi & Partners beberapa kali mendatangi Kemenkeu, di antaranya pada Jumat (23/6), untuk menanyakan tindak lanjut surat dari Menkopolhukam tersebut.

Kala itu, pihak Kemenkeu menyampaikan pihaknya belum menerima surat tersebut. Atas dasar itu, menyambangi Kemenkoplhukam pada Senin (26/6), untuk menanyakan apakah surat tersebut sudah dikirim atau belum ke Kemenkeu.

“Ternyata surat tersebut belum dikirim ke Kemenkeu dengan alasan kelalaian Staf Kemenkopolhukkam RI,” kata Ardiyanto.

Setelah itu, tim kuasa hukum mendatangi Kemenkeu pada Senin (3/7), untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari surat tersebut. Pihak Humas Kemenkeu menyampaikan bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada Bidang Advokasi Kemenkeu.

Tim kembali mendatangi Kemenkeu, yakni pada tanggal (10,17, 24/7), untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari surat tersebut. Pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa surat tersebut masih berada di Bidang Advokasi Kemenkeu dan belum ada tanggapan.

Ardiyanto mengatakan, keterangan dari pihak Kemenkeu tersebut membuat pihaknya bingung. Pasalnya, Menkopolhukam Mahfud MD, tegas menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskannya untuk mengoordinir pembayaran utang pemerintah kepada rakyat berdasarkan keputusan inkracht.

“Sebelumnya permasalahan hukum ahli waris ini sudah diverifikasi oleh Menkopolhukkam, Ombudsman, dan Komnas HAM,” katanya.

Ketika lembaga tersebut mengklarifikasi putusan PN Jaksel, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga PK MA, yakni Nomor: 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel tanggal 14 November 2002, Nomor: 245/Pdt/2003/PT. DKI tanggal 11 September 2003, Kasasi MA Nomor: 611 K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005, dan PK MA Nomor: 64-PK/PDT/2007.

“Putusan tersebut mengenai Pembayaran Ganti Rugi Utang Negara Kepada Rakyat,” kata Ardiyanto.

322