Home Hukum Nasib Firli Bahuri Cs di Ujung Tanduk, MK Keluarkan Putusan Hari Ini, MAKI: Bandel, Tak Berprestasi!

Nasib Firli Bahuri Cs di Ujung Tanduk, MK Keluarkan Putusan Hari Ini, MAKI: Bandel, Tak Berprestasi!

Jakarta, Gatra.com- Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan nasib Komisioner KPK, Firli Bahuri Cs, hari ini (15/8). "Sebagaimana surat panggilan Mahkamah Konstitusi, jam 13.00 diputuskan uji materi UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli Cs atau berlaku untuk periode berikutnya. MAKI bersama advokat Cristophorus Harno mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang (Firli Cs) dengan alasan hukum tidak berlaku surut.

"Alasan lain pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik," tegas Boyamin. Perpanjangan periode ini satu tahun akan membuat KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok.

"Dengan tidak diperpanjang 1 tahun periode ini, maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi," imbuhnya.

"Apapun putusan MK, kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," katanya.

"MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena yang skrng tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik," ungkapnya.

"Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan melanggar kode etik (bandel) maka tidak bermanfaat, sehingga tidak perlu diperpanjang!" pungkasnya.

378