Home Hukum KPK Tahan 5 Tersangka Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap Ketok Palu

KPK Tahan 5 Tersangka Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap Ketok Palu

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap lima tersangka dari lanjutan penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014—2019. Suap tersebut terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Tim Penyidik menahan Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK.

“Sehingga masih ada enam orang tersangka yang belum ditahan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Seperti diketahui dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” jelas Asep.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan ?Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk. Besaran uang yang diterima Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” imbuhnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

85