Jakarta, Gatra.com - Founder Lokataru, Haris Azhar mengatakan, pernyataan para saksi ahli yang membuat dirinya dan Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada akhirnya menjadi sebuah fitnah karena mereka tidak dihadirkan di persidangan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saya mau bilang itu fitnah terhadap saya dan Fatia tapi karena dibungkus pake BAP (berita acara pemeriksaan) jadi kesannya legitimate. Padahal, itu semua fitnah dan mereka tidak dihadirkan di dalam persidangan ini," ucap terdakwa Haris Azhar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8).
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tiba-tiba menyatakan kalau sudah tidak ada ahli yang akan diperiksa lagi juga terasa janggal. Haris pun menyampaikan ada beberapa ahli yang memberikan pernyataan di BAP, tapi belum dihadirkan di persidangan.
"Saksi dari PUPR belum dihadirkan, saksi yang katanya saksi fakta keonaran belum dihadirkan, lalu ada saksi ahli yang namanya Herlambang belum dihadirkan, saksi dari peneliti 9 organisasi belum dihadirkan, lalu ada saksi ahli pidana UI belum dihadirkan," ungkap Haris.
Kegagalan JPU untuk menghadirkan saksi ahli membuat pihak terdakwa dirugikan. Pasalnya, pada sidang di tanggal Senin (31/7) lalu, JPU sempat meminta waktu kepada majelis hakim sebanyak 3-4 persidangan lagi untuk menghadirkan saksi dan ahli dari pihak mereka. Sementara, per hari ini Senin (14/8), jaksa menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang akan dihadirkan sehingga agenda sidang beralih ke pihak terdakwa. Haris Azhar menyampaikan kecurigaannya atas perubahan agenda sidang ini.
"Saya curiga ini adalah upaya untuk mempersempit ruang kami untuk membuktikan dan menang," ucapnya.
"Karena nanti akan diburu-buru, oh ini waktunya udah mau lima bulan jadi kesempatan kami dipersempit. Kedua, mereka (JPU) gak ada ide untuk melemahkan saksi-saksi dari kami jadi mereka nyari bacot Haris dan Fatia," jelas Haris lagi.
Setelah menyampaikan tidak ada lagi ahli yang akan diperiksa, JPU juga sempat meminta agar para terdakwa diperiksa sebagai saksi. Namun, para terdakwa berpegang teguh pada eksepsi mereka. Haris menolak untuk diperiksa sebagai saksi untuk Fatia dan begitupun kebalikannya. JPU sempat memaksa untuk terdakwa tetap diperiksa sebagai saksi.
Namun, pada akhirnya majelis hakim menengahi karena persidangan juga tidak bisa memaksa para terdakwa untuk diperiksa sebagai saksi jika yang bersangkutan menyatakan keberatan. Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan permintaan majelis hakim, yaitu keterangan terdakwa terlebih dahulu. Setelah itu, pihak terdakwa akan mendapat giliran untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan pihak mereka.
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.