Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba-tiba meminta terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk saling bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, agenda persidangan hari ini seharusnya masih giliran JPU menghadirkan saksi ahli.
"Karena sedianya hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang dijadwalkan oleh Penuntut Umum, ternyata ahli tidak bisa hadir hari ini. Dan, Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8).
Namun, permintaan JPU ditolak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Meski menolak saling diperiksa sebagai saksi, Haris dan Fatia menyatakan siap untuk diperiksa selaku terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Haris- Fatia Sebut JPU Asal-asalan Panggil Saksi Ahli
"Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan eksepsi kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami," ucap terdakwa Haris Azhar di muka persidangan.
Perdebatan sempat terjadi lantaran JPU keberatan dengan penolakan para terdakwa untuk memberi kesaksian. Jaksa berpendapat, penolakan dari para terdakwa tidak memiliki dasar hukum.
"Bahwa penolakan yg diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil. Karena sebagaimana kita tahu pasal 322 ayat 1 para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," ucap salah seorang jaksa.
Setelah jaksa dan penasehat hukum terdakwa saling silang pendapat, hakim pun menengahi dan tidak memaksa para terdakwa untuk menolak memberikan kesaksian.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Haris-Fatia, Dihadirkan Saksi Ahli Digital Forensik dan Ahli Pidana
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.