Jakarta, Gatra.com – Ketua Dewan Penasihat Ikadin, Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengatakan, menanggapi soal aksi demonstrasi yang dilakukan buruh di Jakarta, memprotes Omnibus Law, khususnya klaster bidang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja).
“Kalau Omnibus Law, ini satu persoalan yang kompleks, jadi sebenarnya buruh berdemo, pemerintah menjelaskan, itu selesai sudah,” kata Otto dalam acara Peringatan HUT ke-78 gelaran DPP Ikadin di Glora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8).
Otto menyampaikan, buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah menejalaskan soal Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah harusnya menjelaskan.
“Saya kira kan kalau dijelaskan sudah selesai. Jadi kita enggak perlu pertajam persoalan itu,” katanya.
Sedangkan soal permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahmahah Konstitusi (MK), Otto menyampaikan, itu hak dari buruh bahkan semua warga negara yang merasa dirugikan.
“Kalau permohonan ke MK kan semua warga negara boleh mengajukan permohonan,” katanya.
Otto menyampaikan, hal serupa pihaknya pernah menempuhnya di MK soal batasan usia menjadi advokat 25 tahun karena banyak yang merasa keberatan.
“Kalau saya berpikir begini, supaya fair setiap orang yang sudah dewasa berhak dipilih dan memilih. Bagi saya begitu saja,” katanya.
Ia menjelaskan, kalau betul-betul mau melihat secara objektif ketika seseorang berhak untuk memilih, maka dia juga harus berhak dipilih.
“Kalau saya berhak memilih, saya juga berhak dipilih. Meskinya begitu dong. Tapi sekarang ini berhak memilih tapi tidak berhak dipilih, enggak fair juga menurut saya. Kalau mau fair ya sudah, saya berhak memilih, saya berhak dipilih. Kan itu UUD,” katanya.