Depok, Gatra.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok mengumumkan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satlantas Polrestro Depok, Kompol Sugianto mengatakan bahwa larangan tersebut ditujukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik untuk tidak berkendara di jalan raya. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan berlalu lintas," ujar Sugianto di Depok, Sabtu (12/8).
Sejauh ini, Sugianto mengaku telah menginstruksikan personelnya untuk menegur pengendara sepeda listrik saat kedapatan melintas di jalan raya.
"Saya sudah beri tahu anggota bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya, membahayakan pengendara lain," ujarnya.
Sugianto menegaskan bahwa larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik, harus memperhatikan keamanan berkendara. Di antaranya, wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 kilometer (km) per jam. Pengendaranya juga minimal berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," bebernya.
Fenomena saat ini, jelas Sugianto, banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Ini akan jadi perhatian bagi kami sebagai anggota Satlantas untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya," ungkap Sugianto.