Sukoharjo, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat membuktikan tak ada rekayasa hukum yang selama ini beredar di masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Mahfud MD seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalam, Sabtu (12/8/2023).
“Itu membuktikan bahwa pemerintah tidak merekayasa hukum. Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” ungkap Mahfud MD di hadapan wartawan.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono alias (AHY) selaku ketua umum. Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak membela AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.
“Jadi tidak benar itu kalau ada yang menuduh Partai Demokrat akan diganggu, Moeldoko dipelihara, tidak ada, yang mengesahkan Kepengurusan AHY kami kok. Maka kami yang mempertahankan secara hukum,” jelasnya.
Mahfud menyatakan jika Moeldoko juga menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah berkekuatan tetap itu.
“Terbukti adalah omong kosong pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” imbuhnya.
Diketahui, MA mengeluarkan putusan PK soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023).