Kalabahi, Gatra.com- Marthen, 48 tahun, aparat sipil negara (ASN) di Dinas Perhbungan Kabupaten Alor dicokok polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sel mapolres Alor. Pasalnya selama 3 bulan berturut –turut, Marthen diketahui mencabuli 5 bocah, siswi SD sejak bulan Juli hingga 7 Agustus 2023 lalu. Aksi bejat itu dilakukan Marthen di rumahnya, Kelurahan Teluk Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kota Kalabahi. Para korban masing-masing APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman melalui Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu, membenarkan Marthen telah ditetapkan ditangkap dan ditahan. Penangkapan ini laporan polisi nomor LP-B/231/VIII/2023/SPKT/ Polres Alor/Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2023.
“Kasus ini dilaporkan MM) yang juga guru para korban. Tersangka Marthen mencabuli para korban sejak akhir bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2023. Semua kejadian tersebut dilakukan Marthen dikamar tidurnya. Para korban diberi imbalan Rp5000 per orang ,” kata Bripka Gede Bayu ( 11/8).
Modus operandinya jelas Bripka Gede para bocah SD sedang mencari kayu bakar yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, tersangka marthen mengajak mereka kerumahnya. Mereka lalu diimingi uang, lalu diajak nonton video porno di HP-nya.
“Setelah itu tersangka Marthen mengajak para korban ke kamar tidur dalam rumahnya. Para korban disuruh membuka celana dan berdiri berjejer dan mencabuli mereka satu persatu. Usai melakukan aksinya, para korban mengenakan kembali pakaian mereka dan masing-masing korban diberikan uang dan disuruh pulang ke rumah masing-masing,” jelas Bripka Gede.
Saat ini lanjut Bripka Gede, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi antaranya MM yang guru dan sebagai pelapor, lima korban dan para orang tua mereka. “Penyidik telah memeriksa sejumlah aksi, antaranya Guru yang melapur, korban para orang tua mereka,” kata Bripka Gede.
Para korban ungkap Bripka Gede saat ini didampingi para orang tua serta ada pendampingan dari pekerja sosial guna pemulihan mental dan psikologi. “Kita juga berkoordinasi dengan LPSK RI dalam kaitan dengan restitusi yakni ganti kerugian yang dialami para korban,” katanya.
Menurut Bripka Gede dalam penyidikan, tersangka Marthen mengaku pasca bercerai sama istrinya, tidak bisa menahan birahinya sehingga dilampiaskannya kepada para para korban yang rata-rata berusia 7 sampai 12 tahun.
Atas perbuatannya itu tersangka Marthen dijerat dengan pasal 82 ayat (4) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 15 tahun. Namun diperberat karena korban lebih dari 1 orang,” kata Bripka Gede.