Sukoharjo, Gatra.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sukoharjo, mengkritik jabatan camat Kartasura yang kini disandang oleh Ikhwan Sapto Darmono menggantikan Joko Miranto.
Diketahui, Ikhwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Ngadirejo I. Posisi dia dinilai menghalangi pejabat lain seperti Sekcam dan lainnya yang telah lebih dahulu menapaki karier dalam garis yang sama.
Ketua DPD Partai NasDem, Jack Purwanto, mengatakan, persoalan tersebut telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat kepada Partai NasDem. Dari laporan Masyarakat tersebut menurutnya pelantikan camat Kartasura pada 6 Juli 2023 lalu menimbulkan banyak pertanyaan.
"Apakah pengangkatan dan pelantikan Pejabat camat Kartasura sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 Ayat (2) yang menyebutkan Bupati/Wali Kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan?" paparnya saat menggelar jumpa pers pada pekan kamarin.
Ia juga mempertanyakan persyaratan dan proses pemilihan camat tersebut, termasuk apakah camat menguasai pengetahuan dan kompetensi manajerial pemerintahan, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kemasyarakat, sebagaimana diamanatkan UU.
Sebab di dalam PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN, mengamanatkan pembinaan kepegawaian PNS dalam pengembangan pola karier didasarkan atas merit sistem. Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana pola larier di Sukoharjo telah disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan sesuai Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011.
"Apakah di Kabupaten Sukoharjo sudah tidak ada sekcam yang berkualitas untuk kemudian kariernya ditingkatkan menjadi camat sehingga secara tiba-tiba ASN yang memiliki latar belakang pendidik harus mengisi jabatan camat, yang secara logika harusnya ASN yang memiliki latar belakang pendidikan IPDN/STPDN dan sejenisnya dan sudah berkarier sebagai sekcam diprioritaskan mengisi jabatan tersebut, berikutnya sejauh mana fungsi peran BKPSDM Kabupaten Sukoharjo," terangnya.
Padahal menurutnya, dalam Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 metode dan penyusunan pola karier harus melaksanakan analisis jabatan, melaksanakan evaluasi jabatan dan menetapkan peta jabatan sesuai eselon, keahlian, dan keterampilan.
Ia juga mempertanyakan apakah camat tersebut telah menguasai UU No.23 Tahun 2014 Pasal 224 Ayat (2) perihal kemampuan pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma, sarjana, pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Dia pun mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan fungsi pengawasan dan menggunakan hak interplasi untuk meminta keterangan pada bupati. Selain itu, ia jug mendesak DPRD Sukoharjo untuk membentuk Pansus dan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan prosedur pengangkatan camat.
"Kami mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengkaji keputusan Bupati Sukoharjo tentang pengangkatan camat tersebut. Kami juga meminta KASN memberikan rekomendasi perihal pembatalan pelantikan camat Kartasura dan melakukan evaluasi kepada seluruh pejabat Pemkab Sukoharjo,"paparnya.
Tak hanya itu, ia mendesak Gubernur Jawa Tengah membatalkan pelantikan pejabat camat Kartasura sebagai wakil pemerintah pusat sesuai UU No.23 Tahun 2014 Pasal 224 Ayat (3).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, mengatakan, pemilihan jabatan camat Kartasura sudah dikaji jauh-jauh hari. Dari kajian hukum, menurutnya sudah memenuhi kaidah dan norma yang ada, terutama berdasarkan peraturan MenPAN RB No 22 Tahun 2021 dan PP 11 Nomor 2017 dan perubahannya.
"Kenapa kita menggunakan ini, memang di UU tentang pemerintah daerah dianggap sebagai lex generalis-nya. Itu mengatur tentang Pemerintah Daerah secara menyeluruh, termasuk juga tentang pengaturan pada kepegawaian," kata Sekda.
Namun di sisi lain, Widodo mengaku juga menggunakan peraturan lain tentang kepegawaian seperti PP, SE, dan sebagainya. Sementara yang menjadi rujukan dalam pengangkatan itu menurutnya peraturan-peraturan MenPAN RB No 22/2021 tentang Pola Karier PNS khususnya di Pasal 7 Ayat (2).
Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa pola karier bisa dibentuk melalui horizontal, vertikal, dan diagonal. Sedangkan pengangkatan camat Kartasura menggunakan pola karier bentuk diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan administrator.
Menurutnya, dari sisi regulasi hal tersebut memungkinkan. Kemudian jika ditilik kembali pada PP No 11/2017 ada persyaratan-persyaratan jabatan administrator mulai dari status PNS hingga kualifikasi.