Jakarta, Gatra.com- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pesan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
AHY mengatakan, pesan itu disampaikan SBY via video call pagi ini, Jumat (11/8). Dalam pesan tersebut, Presiden ke-6 RI itu menyatakan bahwa penolakan MA itu bukanlah semata-mata kemenangan bagi Partai Demokrat, namun juga bagi para pencari keadilan dan pecinta demokrasi.
"Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," kata AHY saat menguraikan pesan dari SBY, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8).
AHY mengatakan, SBY yang memiliki posisi sebagai penggagas dan pendiri partai turut merasa tak terima dengan adanya upaya pengambilalihan kepengurusan oleh kubu Moeldoko. Terlebih, ucap AHY, sebelumnya SBY pernah memimpin partai dan merasakan jatuh-bangunnya Partai Demokrat bersama para kader dari waktu ke waktu.
"Sehingga, tentu [ketika] tiba-tiba ada orang yang ingin merampas Demokrat ini dengan cara-cara ilegal, cara-cara yang di luar nalar dan etika, tentu bukan hanya kader, tetapi beliau juga yang tak bisa menerima," ujar AHY.
"Untuk itu, atas putusan MA, penolakan terhadap PK KSP Moeldoko tadi, beliau merasa bersyukur, lega, sekaligus juga semakin yakin bahwa, Insya Allah, perjuangan Demokrat untuk terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia dan juga bisa mencapai tujuan besar di depan, bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah," imbuhnya.
Sebagai informasi, kisruh cawe-cawe gugatan Moeldoko akan kepengurusan Partai Demokrat bermula dari klaim Moeldoko yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pendaftaran kepengurusannya pun ditolak Kemenkumham.
Tak tinggal diam, Moeldoko kemudian menggugat SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Namun demikian, gugatan kubu Moeldoko itu terus ditolak, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Kubu Moeldoko pun kemudian mengambil langkah lanjutan sebagai respons atas kekalahan gugatan mereka di tingkat banding, dengan kembali mengajukan PK yang akhirnya kembali ditolak oleh MA.