Jakarta, Gatra.com- Terkait dengan pemberitaan mengenak dugaan penggelapan barang senilai Rp1,7 miliar yang dilaporkan Ivander, pengusaha online shop Vanderism kepada kepolisian, SiCepat Ekspres secara resmi membantah dan menyatakan tidak adanya keterlibatan perusahaan dengan kasus tersebut.
"Kami tegaskan kembali bahwa berita yang beredar tersebut tidak ada hubungannya dengan SiCepat Ekspres,’’ kata Chief Marketing & Corporate Communication SiCepat Ekspres,Wiwin Dewi Herawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8).
Wiwin menegaskan bahwa pemberitaan kasus dugaan penggelapan barang oleh Haistar yang dilaporkan seller ke Polres Jakarta Timur tidak berhubungan dengan SiCepat Ekspres.
Ia juga menjelaskan bahwa secara kepemilikan, SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perseorangan. Melainkan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki oleh kelompok pemegang saham.
‘’Kami menyayangkan beredarnya pemberitaan kasus yang membawa nama SiCepat Ekspres. Hal ini menimbulkan opini negatif pada publik dan berdampak pada citra perusahaan," jelas Wiwin.
Menurut Wiwin, pihaknya juga masih mengawasi perkembangan pemberitaan atas kasus tersebut dan telah mengirimkan hak jawab kepada beberapa media online yang telah memberitakan kasus tersebut. ‘’Kami merasa perlu untuk merilis klarifikasi ini agar isu tersebut tidak berkembang lebih luas," ujarnya.