Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Hal itu sebagaimana diputuskan pada Kamis (10/8) kemarin.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menyebut putusan MA itu sebagai kado terindah baginya. Sebab, putusan itu diumumkan di situs web resmi MA bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45 kemarin.
"Tentu Kami semua sangat senang, kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu, secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, pada Jumat (11/8).
AHY pun menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap majelis hakim MA yang telah memutus perkara PK tersebut. Sebab, katanya, MA telah membuat keputusan yang rasional dengan putusan itu.
Selain itu, AHY juga menyampaikan apresiasi dari pihaknya kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly karena dipandang telah menjaga komitmen atas penegakkan hukum di Tanah Air.
AHY juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat atas putusan itu. Pasalnya, kata dia, seluruh kader telah berperan serta dan bekerja keras untuk mempertahankan kedaulatan partai.
"Terima kasih atas kerja kerasnya semoga tidak sia-sia partai demokrat Alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0. Kemenangan di tangan kita. Alhamdulillah," pungkas AHY.
Sebagai informasi, kisruh gugatan Moeldoko akan kepengurusan Partai Demokrat bermula dari klaim Moeldoko yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pendaftaran kepengurusannya pun ditolak oleh Kemenkumham.
Tak tinggal diam, Moeldoko kemudian menggugat SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Namun demikian, gugatan kubu Moeldoko itu terus ditolak, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Kubu Moeldoko pun kemudian mengambil langkah lanjutan sebagai respons atas kekalahan gugatan mereka di tingkat banding, dengan kembali mengajukan PK yang akhirnya kembali ditolak oleh MA. Dengan demikian, kubu Moeldoko telah kalah sebanyak 19 kali dari 19 persidangan terkait perkara tersebut.