Home Hukum Proyek Jual-Beli Kalender, Direktur PD Percada: Lewat Koperasi dan Tak Langgar Aturan

Proyek Jual-Beli Kalender, Direktur PD Percada: Lewat Koperasi dan Tak Langgar Aturan

Sukoharjo, Gatra.com – Direktur PD Percada, Maryono, mengklaim penjualan kalender di sekolah negeri sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, proyek ini juga dinilai tak melanggar aturan.

Maryono mengatakan, kalender yang dijual melalui koperasi ini dianggap tidak masalah dan tidak menyalahi aturan Permendiknas tentang larangan praktik jual beli di sekolah. Sebab, ia berdalih itu merupakan kalender akademik yang dibutuhkan siswa.

“Percada ini BUMD yang ditugaskan untuk mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan PAD, jadi ini memang sebagai upaya meningkatkan PAD dan ini laporannya juga ada,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Maryono pun secara tegas membantah banyak hal yang ditudingkan dalam masalah ini, seperti pemaksaan penjualan kalender untuk siswa yang menyalahi aturan pendidikan.

“Saya luruskan bahwa tidak ada tekanan untuk pengadaan kalender,” ujarnya.

Selain itu, sebelumnya ia telah melakukan sosialisasi. Hanya sosialisasi kepada siswa Kelas VII kala itu tak disampaikan sekolah kepada wali murid hingga menjadi viral. Padahal, penjualan kalender bagi siswa-siswi Kelas VIII dan IX, menurutnya, tak ada masalah.

Maryono menyebut, dari seluruh SD dan SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo, tidak semua sekolah memesan kalender akademik tersebut. Tercatat siswa SMP Negeri di Sukoharjo sebanyak 36.000 siswa yang memesan hanya 24.000 siswa. Sedangkan siswa SD Negeri dari jumlah 46.000 siswa yang beli hanya 19.000 siswa.

“Ini kalender akademik, ada tujuh halaman, art paper 150 gram full color. Ini kualitasnya bagus kita jual dengan harga hanya Rp20 ribu,” ujarnya.

Maryono juga mengaku, bahwa pengadaan kalender ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo yang saat itu dikepalai oleh Darno. Proyek ini diketahui dimulai sejak tahun 2021.

“Jadi gini, prinsipnya itu dinas tidak boleh mengarahkan, saya sebagai BUMD menyosialisasikan boleh tertulis boleh tidak, selama kepala sekolah mau, monggo. Kalau dinas mengarahkan malah keliru,” ungkap Maryono.

Selain proyek penjualan kalender ini, Maryono juga menjawab tentang pernyataan Ketua LAPAAN RI, Kusumo Puto, yakni tentang desakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani agar segera mencopotnya dari jabatan Direktur PD Percada.

“Direktur percada diangkat oleh Bupati itu kewenangan bupati, kalau saya suruh mundur ya mundur, kalau saya tidak disuruh mundur Bupati ya ndhak mundur, soalnya insyaallah saya sudah di jalur yang benar,” tandasnya.

69

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR