Home Hukum Bareskrim Panggil Delapan Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Panggil Delapan Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil delapan saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedelapan saksi dipanggil untuk diperiksa pada 10-11 Agustus 2023.

"Masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi keterangan sebelum penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Bantah soal Dugaan Pencucian Uang

Berdasarkan data yang dibagikan Whisnu, terdapat lima saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis hari ini. Mereka adalah berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS). Kemudian, inisial S dan AP yang merupakan bagian dari YKBS.

Selanjutnya, dua saksi lainnya adalah MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) yang ada di Kompleks Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, pada Jumat (11/8) besok, penyidik memanggil tiga saksi yakni inisial I, MA, dan US dari LKM.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri seharunya menggelar pekara kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (9/8).

Namun, pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.

Baca Juga: Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang

Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi tetapi baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Rabu (9/8).

Adapun dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
 

111