Jakarta, Gatra.com - PT Totalindo Eka Persada Tbk (Totalindo) telah melangsungkan proses voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur sebagai tindak lanjut dari Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Rabu (9/8).
Teknis voting atau pemungutan suara yang dilakukan yakni pengurus PKPU memanggil kreditur yang sudah hadir dalam ruang sidang secara bergantian untuk memberikan suara setuju atau tidak setuju atas proposal perdamaian yang diberikan oleh Totalindo.
Proses voting ini berjalan dengan lancar dan tertib dan seluruh kreditur yang hadir telah memberikan suaranya. Dimulai dari kreditur separatis yang memberikan suara dan disusul dengan kreditur konkuren yang hadir.
Dari hasil perhitungan voting oleh tim Pengurus, diperoleh hasil 100% kreditur separatis menyetujui dan 95,3% kreditur konkuren setuju dengan proposal perdamaian Perseroan.
Berdasarkan hasil tersebut, tim Pengurus menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada hakim pengawas agar proposal perdamaian yang telah diajukan Debitur Totalindo agar dapat diterima.
Setelah hasil voting ini, rencananya akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil voting yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.