Purworejo, Gatra.com- Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, bertindak tegas pada PNS yang melanggar aturan. Pada tahun ini, hingga Bulan Agustus, ada empat orang PNS yang diberikan sanksi kategori berat, tidak ada sanksi ringan dan sedang yang diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purworejo, Fithri Edhie Nugroho saat dihubungi menerangkan bahwa, empat PNS yang diberi sanksi berat karena melakukan kesalahan berbeda-beda. Namun ia enggan menjelaskan dari instansi mana saja pegawai yang diberi sanksi.
Sanksi berat berupa turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan diberikan kepada satu orang PNS dengan kategori kesalahan lain-lain. Sanksi berat pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan diberikan kepada dua orang karena selingkuh dan satu lainnya kategori lain-lain.
Kemudian, satu PNS diberhentikan dengan dengan kategori kesalahan lain-lain. "Keterangannya (kesalahan PNS yang dineri sanksi) misal selingkuh tadi satu orang, yang 3 orang lainnya ada yang menjual aset Pemkab, ada yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukannya," terang Fithri, Kamis (10/08).
Ia menyebut, SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri telah diserahkan minggu lalu dan diterima oleh yang bersangkutan. Pihaknya juga masih memproses 9 orang PNS yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara, sembilan PNS saat ini masih diproses dugaan kasus sedang dan berat. Bupati juga telah membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur kepegawaian (BKPSDM), unsur pengawasan (Inspektorat), dan unsur atasan langsung untuk menangani kasus tersebut.
Dari 9 kasus tersebut rata-rata adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan dan barang milik daerah. "Salah satunya, melanggar pasal-pasal di aturan pasal 5 PP 94/2021 contohnya tidak memelihara, menyimpan, dan menggunakan barang milik daerah sesuai dengan aturan," imbuh Fithri.
Pada tahun 2022 lalu, ada 8 orang PNS diberi sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat. Untuk kategori ringan satu orang berupa pernyataan tidak puas, sanksi kategori sedang berupa turun pangkat selama setahun (satu orang ) karena mangkir (melanggar PP nomor 53 Tahun 2010).
Untuk kategori berat, satu orang PNS diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan dengan kategori kesalahan lain-lain. Tiga orang PNS melakukan kawin siri/selingkuh, mereka diberi sanksi diberhentikan (1 orang). Dua orang dibebaskan dari jabatannya dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan dengan kesalahan selingkuh/kawin siri. Pada tahun lalu, ada satu PNS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus korupsi.
Sebagai informasi, tingkat hukuman disiplin PNS dibagi menjadi tiga kategori yaitu, ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman ringan antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinannya langsung.
Kemudian, kategori sedang antara lain, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Terakhir, jenis hukuman untuk kategori berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.