Home Hukum Kasus Penjualan Kalender di Sekolah Negeri, Bupati Sukoharjo Diminta Nonaktifkan Direktur Percada

Kasus Penjualan Kalender di Sekolah Negeri, Bupati Sukoharjo Diminta Nonaktifkan Direktur Percada

Sukoharjo, Gatra.com – Direktur PD Percada berinisial M diduga melakukan pelanggaran tentang pungutan melalui penjualan kalender terhadap siswa SMP di Sukoharjo pada periode 2022/2023. Atas kasus tersebut, LAPAAN RI mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan penyelidikan lebih dalam.

Seperti diketahui, PD Percada diduga memanfaatkan sekolah-sekolah di Sukoharjo untuk menjual kalender pada tahun 2022–2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu per kalender, salah satu sekolah yakni SMPN 1 Baki. Kasus penjualan kalender tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

“Dalam kasus ini LAPAAN RI mendorong agar kejaksaan terus melakukan penyelidikan secara mendalam kepada seluruh pegawai Percada, karena ini sebuah persoalan besar yang melibatkan lembaga pendidikan,” ucap Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro, Rabu (9/8/2023).

M diduga menawarkan kepada sekolah-sekolah agar membuat kalender untuk dijual kepada para siswa tanpa ada persetujuan dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo. Kusumo menilai bahwa proyek ini dilakukan secara sepihak oleh PD Percada.

“Ini terindikasi ada unsur paksaan. MKKS SD dan SMP tidak tahu menahu tentang hal ini, bahkan tidak pernah diajak koordinasi,” ujar Kusumo.

Dalam proses penjualan tersebut, PD Percada diketahui melakukan dropping kalender ke sekolah-sekolah. Kemudian untuk proses pembayaran diberikan waktu satu hingga dua pekan.

“Di tahun 2022 hampir semua sekolah membeli, dengan jumlah siswa SD sekitar 43 ribu, SMP 30 ribu lebih. Di tahun 2023 sekitar 70 persen yang membeli. Dan saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Mengingat penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan Kejari Sukoharjo, Kusumo pun mendorong Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, agar segera menonaktifkan Direktur PD Percada, M. Sebab, dalam kasus ini banyak pihak yang dirugikan, salah satunya kepala sekolah, yang hanya mengetahui penjualan kalender itu atas dasar program dari Disdikbud Sukoharjo.

“Ketika nanti sudah terbukti pelanggaran hukum dan terindikasi tindak pidana korupsi, maka kami minta pada bupati untuk segera mencopot M dari Direktur PD Percada,” Kusumo tegas.

Kantor PD Percada Sukoharjo. (GATRA/Dhessy Wulandari)

Pada kasus ini, Kejari Sukoharjo telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang. Rinciannya, delapan orang Kepala Sekolah, terdiri SD dan SMP serta satu orang adalah Direktur Utama (Dirut) PD Percada, M.

“Kami juga akan segera mendatangi DPPKAD, Percada ini perusahaan daerah. Artinya, pertanggungjawaban kepada bupati. Ketika kepala dinas dan bupati merasa tidak diajak koordinasi, jadi ini sesuatu yang sangat fatal, bisa juga Percada melakukan penjualan hal lain,” ujarnya.

Terpisah Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dikonfirmasi meminta agar PD Percada segera menyelesaikan kasus ini dengan menyatakan bahwa pembelian kalender ini tidak ada tekanan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo tidak terlibat kegiatan jual beli kalender, dan ini tidak ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Heru.

Ia menyebut, penjualan kalender tersebut murni atas proyek dari PD Percada tanpa ada campur tangan dari Disdikbud Kabupaten Sukoharjo.

“Kalau dari Dinas Pendidikan harusnya ada komunikasi dengan kita, sekolah, kepala sekolah, dan wali murid, sehingga tidak ada masalah meskipun kemasannya untuk promosi. Paling ndhak ada pemberitahuan ke dinas dan yang jelas tidak memaksa,” imbuh Heru.

Menurut Heru, proyek tersebut secara tidak langsung telah merugikan kepala sekolah. Sebab saat ini, mereka telah dipanggil Kejari Sukoharjo untuk memberikan keterangan.

“Saya kasihan dengan teman-teman kepala sekolah, seharusnya mereka bisa memanajemen sekolah lebih bagus namun secara psikologi malah terganggu dengan hal ini,” tandas Heru.

184