Semarang, Gatra.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyatakan akan membenahi sejumlah kekurangan dalam program pema’hadan. Antara lain, pembenahan terhadap temuan menu katering dan Ma’had mitra.
Wakil Rektor UIN Walisongo Bidang Kemahasiswaan Alumni, dan Kerjasama Achmad Arief Budiman mengatakan, terkait temuan layanan katering, ini merupakan pengingat yang perlu direspon secara positif.
Baca Juga: Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa UIN Walisongo Latih Literasi Digital, Kuatkan Moderasi Beragama
“Sehingga telah dilakukan evaluasi terhadap mutu layanan katering dan memberlakukan uji petik secara rutin, sebagai upaya penjaminan mutu untuk periode selanjutnya,” ujar Arief, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).
Dia menambahkan, layanan katering bagi santri Ma’had al-Jami’ah bukanlah program wajib. Santri boleh memilih untuk meneruskan berlangganan katering pada bulan kedua atau berhenti berlangganan dan berupaya belanja sendiri untuk keperluan makan.
Adapun untuk bulan pertama diputuskan disediakan katering sebagai upaya membantu memfasilitasi santri baru yang datang dari luar daerah, luar propinsi dan luar pulau.
“Karena dimungkinkan belum cukup mengenali medan dan lingkungan kampus, sehingga jika tidak dibantu penyediaan makanan, mereka akan kesulitan. Bulan berikutnya, dipersilakan untuk memutuskan antara dua pilihan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, pelibatan pondokan di sekitar kampus sebagai mitra pema’hadan tahun ini adalah tahun pertama, dan baru saja berjalan. Bahkan belum sampai waktunya untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang sudah dijadwalkan di akhir bulan Agustus.
Baca Juga: OASE Jadi Bukti Sarjana PTKI Ahli Bidang Agama dan Sains
“Namun demikian, momentum ini akan dipergunakan secara positif untuk segera dilakukan evaluasi secara komprehensif. Serta dilakukan koordinasi dengan pihak mitra dalam rangka memperbaiki dan melengkapi fasilitas yang ada,” tegasnya.
Arief Budiman menjelaskan, program pema’hadan bagi mahasiswa baru UIN merupakan program mandatori dari Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengembangan moderasi beragama dilakukan melalui Program Ma’had Al-Jami’ah yang ditujukan untuk mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Dengan demikian, perlu dipertahankan dan diperkuat dengan manajemen mutu dan pengawasan serta evaluasi yang terukur,” katanya.