Home Politik MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat

MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Dalam upaya PK itu, nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tercatat sebagai pihak tergugat.

"Tanggal putus, Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan, tolak," sebagaimana putusan yang dilansir dari situs web resmi MA, pada Kamis (10/8).

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yosran. Adapun, majelis hakim itu berisikan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, serta satu panitera pengganti bernama Adi Irawan.

"[Perkara nomor] 128 PK/TUN/2023. Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," seperti dikutip dari situs web yang sama.

Sebagai informasi, kisruh gugatan Moeldoko akan kepengurusan Partai Demokrat bermula dari klaim Moeldoko yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pendaftaran kepengurusannya pun ditolak oleh Kemenkumham.

Tak tinggal diam, Moeldoko kemudian menggugat SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Namun demikian, gugatan kubu Moeldoko itu terus ditolak, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Kubu Moeldoko pun kemudian mengambil langkah lanjutan sebagai respons atas kekalahan gugatan mereka di tingkat banding, dengan kembali mengajukan PK yang akhirnya kembali ditolak pada hari ini.

86