Jakarta, Gatra.com- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencaran nama baik. kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadapnya oleh pihak Kepolisian dinilai kurang tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin (10/8).
Walaupun begitu, Kamaruddin menyebutkan bahwa pihaknya akan menjalani proses hukum pasca penetapan tersangka tersebut.
"Kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin pun mengaku bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin (14/8).
"Siap karena, kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," pungkasnya.
Di sisi lain, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Kamaruddin akan dilakukan pada Senin (14/8). Sebelumnya, ia mengaku memanggil Kamaruddin pada Kamis (10/8).
Akan tetapi, Kamaruddin mengaku berhalangan untuk menghadiri pemanggilannya tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan dan akan hadir hari Senin 14 Agustus 2023," kata Vivid (10/8).
Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (9/8).