Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini mengatakan, kliennya seperti belum normal kesehatannya. Itu terlihat ketika dia sempat bertanya mengenai sidang yang kini tengah berlangsung. Pertanyaan David masih menimbulkan rasa penasaran layaknya seorang anak kecil.
"Tadi dia sempat nanya sih, sidang berapa kali lagi Mel Mel. Kayak anak kecil, kekepoannya kayak anak kecil," ucap Mellisa Anggraini usai sidang penundaan tuntutan, PN Jaksel, Kamis (10/8).
Kondisi kesehatan David Ozora saat ini memang terus membaik setelah dianiaya berat Mario Dandy Satriyo (20). Namun, diffuse axonal injury yang diakibatkan dari benturan dan pukulan keras ke bagian kepala David masih membutuhkan waktu banyak untuk pemulihan. Selain kemampuan motorik yang terganggu, fungsi otak David juga sangat menurun.
Mellisa sempat mengatakan, jika David masih sering lupa bahkan mengarah ke kondisi pikun.
Baca Juga: Hakim Dalami Kondisi Kesehatan David Ozora, Dokter: Kemungkinan Cacat Permanen
"Kalau pikun itu memang agak lama sih, karena kan belum nyambung ya seperti yang dijelaskan dokter. Penghubung antara otak kanan otak kiri itu ada trauma yang sangat dalam robeknya, sehingga itu yang menyebabkan dia masih pikun," jelas Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang hadir langsung memantau sidang.
Untuk saat ini, David masih menjalani fisioterapi dan kemampuan motoriknya terus membaik. Jika orang normal butuh 24 menit berjalan sebelum ada perubahan saturasi, dan perubahan detak jantung, kemampuan David baru masih di 18 menit. Selain itu, anak korban juga masih berangkat ke sekolah untuk memulihkan memorinya.
Untuk saat ini, pasal yang dikenakan pada Mario, yaitu Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kondisi Korban David Ozora Harus Dijelaskan dalam Persidangan
Sementara, Shane dikenakan pasal ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.