Home Hukum Didampingi Kamaruddin Simanjuntak, Mintarsih Polisikan Jajaran Direksi Blue Bird

Didampingi Kamaruddin Simanjuntak, Mintarsih Polisikan Jajaran Direksi Blue Bird

Jakarta, Gatra.com - Mintarsih A. Latief menyatakan telah melayangkan laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta atau penggelapan saham ke Bareskrim Mabes Polri.

Mintarsih membuat laporan polisi terkait adanya perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu akta CV Lestiani dan juga PT Blue Bird.

"Yang terlibat adalah kakak saya dan adik saya. Kakak saya punya anak empat. Salah satu dari anak empatnya itu, ahli warisnya ya suami dari artis itu. Jadi terlibat atau tidak?" kata Mintarsih dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (10/8).

Mintarsih yang juga merupakan bibi Indra Priawan Djokosoetono, membuat laporan pada Rabu (2/8) pekan lalu. Dalam melaporkan petinggi Blue Bird ke Bareskrim Polri, Mintarsih didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin pun menyebutkan kemungkinan Indra Priawan ikut dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Terlebih, suami dari Nikita Willy itu mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis perusahaan jasa transportasi tersebut.

"Ada terlapor tambahan mengingat Nikita willy dan suami mendapat surplus yang luar biasa. Apabila suami dari Nikita Willy memperoleh bagian dari ibu ini dan dia juga mengelola atau mendapat tugas tapi nggak melaksanakan dengan baik, pasti akan tambah tersangka," kata Kamaruddin.

Sebelumnya Mintarsih telah melayangkan somasi terbuka, setelah merasa dirugikan karena sahamnya di Blue Bird senilai 21,7% tidak dibayar. Termasuk gajinya yang mengendap selama 13 tahun saat menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Diketahui, Mintarsih merupakan anak dari pendiri Blue Bird dan merupakan saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono, ayah dari Indra Priawan pemilik saham Blue Bird.

Sementara itu, pihak PT Blue Bird Tbk menyatakan Mintarsih tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan masuk ke jajaran direksi perusahaan.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," ujar Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman.

Selain itu, Jusuf menegaskan bahwa Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait peralihan saham perusahaan ke pasar modal.

"Kami telah mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun saat melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," jelasnya.

160