Home Hukum KY: Belum Ada Hakim Minta Dilindungi karena Dilecehkan Iming-Iming Suap

KY: Belum Ada Hakim Minta Dilindungi karena Dilecehkan Iming-Iming Suap

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Lembaga dan Informasi, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, KY bukan hanya mengawasi, tetapi juga memberikan perlindungan atau advokasi terhadap hakim yang menerima ancaman atau intimidasi dan dihinakan, di antaranya adanya iming-iming suap.

“Kita melindungi kalau dia diancam. Ini enggak popoler, ketika saya keling, ada hakim katakan, 'Oh ternyata tugas KY juga melindungi kami toh',” katanya.

Mukti dalam bincang-bincang dengan awak media baru-baru ini di Yogyakarta, menyampaikan, bahkan dalam persidangan perkara Riziek Shihab, KY mengimbau agar hadirin tertib karena kala itu ada pengunjung yang membuat kegaduhan.

“Itu banyak pakar, 'KY ini gimana sih, kan tugasnya mengawasi hakim, mengawasi malah melindungi hakim',” Mukti mengungkapkan.

Ia menyampaikan, bukan hanya hakim, ternyata masih ada masyarakat yang belum memahami bahwa KY memberikan advokasi dan perlindungan kepada hakim. KY baru dikenal sebagai lembaga pengawasan hakim.

“Ini ternyata belum tersosialiasikan, tugas menjaga martabat dan marwah prilaku hakim ini, salah satunya ini, saya kampanyekan kepada para hakim,” katanya.

Terkait ini, lanjut Mukti, pihaknya meminta atau mengimbau semua hakim agar melapor ke KY jika merasa terancam, dihinakan atau direndahkan ketika mengangani suatu perkara.

“Direndakan ini banyak, bisa diolok-olok, bisa diiming-imingi suap. Karena dengan diiming-imingi suap itu, dia dihargai senilai rupiah [suap] itu, dan ini saya terus kampanyekan,” ujarnya.

Meski belum seluruh hakim dan masyarakat memahami soal tugas KY memberikan advokasi, namun jumlah yang melapor dan mendapat advokasi angkanya terus meningkat meski belum signifikan.

“Alhamdulillah dulu kasus advokasi itu cuman berapa, sekarang mulai banyak sudah sampai sekitar 20-25. Lumayan naik, daripada cuman 10 sebelumnya,” kata dia.

Meski jumlahnya terus bertambah, lanjut Mukti, belum ada satu pun hakim yang melapor dan meminta perlindungan atau advokasi kepada KY karena diiming-imingi suap oleh pihak tertentu terkait perkara yang ditangani.

“Belum ada satu pun yang melapor, KY tolong saya lindungi karena dimingi-mingi suap, itu yang belum ada, mungkin masih berhitung risiko,” ujarnya.

Mukti memastikan bahwa KY akan memberikan perlindungan atau advokat kepada hakim yang melaporkan dan meminta perlindungan karena dilecehkan atau direndahkan oleh pihak tertentu dengan mengiming-imingi sejumlah uang atau suap.

“Kalau Anda merasa integritas dan keimanan Anda tergoyahkan, namanya juga manusia, laporkan saja ke KY, supaya telindungi, baik dari ancaman dan iming-iming tadi. Ini supaya independen,” ujarnya.

79