Jepara, Gatra.com - Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setiap tahun meroket naik. Pada tahun 2022 saja, tercatat sebanyak 485 pernikahan dengan usia mempelai yang masih di bawah umur.
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Jateng, Indah Sumarno mengatakan, kabupaten berjuluk Bumi Kartini menduduki ranking kesembilan untuk kasus pernikahan dini di Jateng.
"Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, ada 11.366 kasus perkawinan anak. Jepara menyumbang 485 kasus dan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan," ujarnya dalam kunjungan kerja ke Jepara, Rabu (9/8).
Berkenaan hal ini maka diluncurkan lah program Jo Kawin Bocah. Tujuannya untuk mencegah pernikahan dini, lantaran banyak risiko yang disebabkan hal itu. Sebagai contoh bayi stunting dan masalah sosial lainnya.
"Program Jo Kawin Bocah merupakan sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat termasuk anak di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak," ungkapnya.
Penasihat DWP Kabupaten Jepara, Siti Eka Arbandinah Edy Supriyanta, mengaku telah menggalakkan sosialiasi untuk menekan angka pernikahan dini di Kota Ukir. Misalnya dengan menggelar sosialisasi optimalisasi pelayanan platform dispensasi nikah
Kemudian pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre), sebagai role model dalam kesehatan remaja generasi berencana. Selain itu mencanangkan Nikah Keren, dan penyebaran edukasi melalui berbagai media.
"Program Jo Kawin Bocah sangat penting guna menyadarkan masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak dan memenuhi hak anak yang masuk dalam kelompok rentan dinikahkan," tutur Siti.