Jakarta, Gatra.com- Pengurus Pusat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) sambangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk berdiskusi dengan Wakabareskrim terkait dengan perkara kasus Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Panglima Jilah, Agustinus mengatakan pihaknya marah atas pernyataan Rocky Gerung yang dianggap mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan.
"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8).
Dia mengaku tak terima dengan pernyataan Rocky yang dinilainya menghina dan melecehkan pembangunan IKN. Sebab, menurutnya, IKN merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan.
"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," ujarnya.
Lebih lagi, kata dia, pembangunan IKN penting bagi masyarakat Kalimantan. Agustinus menyatakan hal itu juga demi kemajuan Indonesia di masa yang akan datang.
"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," pungkasnya.
Dia lantas meminta pertanggung jawaban Rocky yang telah menghina serta melecehkan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, serta melecehkan Masyarakat Dayak se-Kalimantan. Dia meminta Rocky untuk meminta maaf secara terbuka terkait pernyataannya itu.
"Kami Pengurus Pusat Tariu Borneo Bangkule Rajakng se-Kalimantan, meminta saudara Rocky Gerung untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf secara terbuka di media elektronik atau media cetak," katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan permohonan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memproses perkara itu. Agustinus juga mengatakan bakal mendukung upaya hukum yang dilakukan dalam mengusut perkara itu.
Namun, dia menegaskan, jika tuntutannya tak terpenuhi, pihaknya bakal menggunakan hukum adat.
"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelahur kami yang akan kami jalankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menarik penanganan belasan pengaduan terhadap Rocky Gerung (RG) dari berbagai Polda. Laporan itu bakal diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim.
"Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Diketahui, hingga kini terdapat sebanyak 21 laporan yang diterima polisi dengan terlapor Rocky Gerung.