Home Hukum KPK Nyatakan Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh

KPK Nyatakan Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK Arif Rahman Irsady hari ini Rabu (8/9) telah selesai menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.

“Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/8).

Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Gazalba Saleh. Jaksa mendakwa Gazalba Saleh menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KS Intidana Budiman Gandi.

Putusan itu jauh dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

18