Jakarta, Gatra.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan melakukan pengurangan karyawan, yang ditargetkan sebanyak 600 orang guna menekan anggaran pengeluaran Perseroan atau efisiensi biaya operasional terutama dalam biaya kepegawaian.
Director of Human Capital, IT & Legal WSBP Asep Kurnia mengatakan, tindakan yang diambil Perseroan ini akan dilakukan dalam kurun tahun 2023 ini.
Menurut Asep, saat ini Perseroan tengah melakukan evaluasi jumlah karyawan dan dikaitkan dengan peningkatan kinerja Perseroan ke depan.
“Otomatis akan mengurangi jumlah manpower. Kita targetkan di akhir tahun ini 1.400 (karyawan) dari sebelumnya 2.000 (karyawan) jadi ada target (pengurangan) 600 (karyawan),” kat Asep dalam Media briefing di Menteng, Jakarta, dikutip (9/8).
Lebih lanjut, saat ini kata Asep, WSBP telah memangkas sebanyak 510 karyawan sehingga masih ada 90 karyawan lagi yang akan dilepas, baik dari pegawai tetap maupun outsourcing.
Menurut Asep, pengurangan karyawan ini bertujuan untuk optimalisasi kapasitas tenaga kerja dan dikaitkan dengan kompetensi. Dengan tindakan ini, tambah Asep, dapat meningkatkan produktivitas karyawan.
Untuk diketahui, WSBP saat ini tengah menghadapi proses Perdamaian atau homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada saat pemungutan suara dalam proses homologasi pada Juni lalu, ada beberapa skema restrukturisasi yang disepakati dengan para Kreditur.
Skema pertama, kreditur Perbankan menyetujui proposal perdamaian dibayarkan dengan Long Term Loan (LTL) dengan total Rp4,01 triliun, dengan tenor selama 17 tahun (bullet payment), dan bunga yang akan didapatkan perbankan sebesar 2% dari tahun 1-9, 3% untuk tahun ke-10 hingga 13 dan 4% dari tahun 14-17.
Kemudian, untuk para vendor atau supplier, memakai skema, yang pertama adalah Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) dengan total utang Rp668 miliar. Nantinya, sebesar 35% atau 5% kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui ketersediaan kas hasil usaha dengan tenor selama 5 tahun dan akan dibayarkan setiap 6 bulan.
Lalu yang kedua adalah skema Konversi utang ke Ekuitas atau saham dengan total utang Rp1,7 triliun. 65% atau 95% kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Konversi dilakukan pada tahun pertama setelah homologasi.
Sedangkan untuk Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lainnya dengan 2 skema. Yang pertama adalah CFADS dengan total Rp445 miliar. 15% dari total Kewajiban obligasi dan Kreditur Finansial lainnya dibayarkan dengan CFADS, pembayaran CFADS dilakukan pada tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-6.
Skema yang kedua adalah Obligasi Wajib Konversi dengan total Rp2,52 triliun. Nantinya, 85% dari total Kewajiban obligasi dan Kreditur Finansial lainnya dikonversi menjadi OWK / MCB. OWK bertenor selama 10 tahun dengan zero-coupon dan Konversi dilakukan pada tahun ke 10 pasca penerbitan OWK.