Home Hukum Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melakukan gelar perkara terkait  tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa gelar perkara itu rencananya akan dilakukan pada Rabu (9/8) hari ini.

“Rencana (gelar perkara TPPU Panji Gumilang) hari ini,” kata Whisnu (9/8).

Whisnu beralasan gelar perkara itu dilakukan setelah pihaknya menyatakan telah mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin (7/9) lalu.

“Cukup sementara,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

62