Labuhanbatu, Gatra.com – Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek meringkus sedikitnya 202 tersangka kasus narkotika terhitung Januari hingga Juni 2023 atau semester I.
Seluruh pelaku yang diringkus itu terkait 171 kasus narkoba. Selain pelaku, polisi juga meyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.935,61 gram, ganja seberat 66,37 gram, dan 266 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, pada Rabu (9/8/2023), menjelaskan, penumpasan peredaran narkotika merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan.
"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Ini tanggung jawab kita semua terhadap masyarakat yang berhak hidup dalam lingkungan aman dan sehat," ujarnya.
Apa yang telah dilakukan, kata dia, bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat, sambung James, diharapkan dapat terus mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.
Pihaknya akan membentuk 12 kampung bebas dari narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Kabupaten Labuhanbatu khususnya pada wilayah yang sering terjadi kasus narkoba.
"Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, demi mewujudkan wilayah aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika," paparnya.