Musi Banyuasin, Gatra.com - Setelah bertahun-tahun menahan sabar, akhirnya ratusan warga dari Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi unjuk rasa di areal PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), Selasa (8/8).
Aksi unjuk rasa ratusan warga tersebut meminta agar dibukanya dua anak sungai sepanjang 7 kilometer yakni Sungai Langgaran Ilir dan Lulung Bekuang, yang telah ditutup selama 20 tahun.
Perwakilan masyarakat Desa Karang Anyar, Azhari mengatakan unjuk rasa yang dilakukan ratusan masyarakat ini meminta dan memperjuangkan haknya untuk di bukanya sungai.
Baca Juga: Konflik Agraria Air Bangis, Orator Larang Media untuk Ambil Foto dan Video
"Sungai kami ini didam atau ditutup setinggi 5 meter hingga 10 meter oleh pihak perusahaan. Maka dari itu kami meminta dan memperjuangkan hak kami atas sungai tersebut, karena banyak masyarakat bergantung penghidupan dari sungai ini," ujarnya.
Dikatakan jika sungai tersebut merupakan sumber air masyarakat dan sudah terdaftar dalam lelang lebak lebung setiap tahunnya. Penutupan tersebut sudah berlangsung selama 20 tahun. Dampak dari penutupan sungai tersebut tidak adanya mata pencarian ikan bagi nelayan dan sawah masyarakat mengalami kerusakan kurang lebih 100 hektare.
"Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan perusahaan untuk membuka sungai, namun tidak ada respon untuk membuka. Oleh karena itu, kami menggelar aksi pada hari ini meminta kepada pemerintah dan stakeholder terkait untuk mendengarkan keluhan kami masyarakat kecil ini," tegasnya.
Tidak hanya Desa Karang Anyar saja yang terdampak ada juga desa lain yang terimbas seperti desa Piase, Rantau Panjang, Tanjung Durian, Napal, Karang Ringin Satu, Karang Ringin Dua dan Desa Ulak Teberau.
"Ini sudah menyangkut hajat kehidupan orang banyak kita minta perusahaan agar segera membuka sungai ini," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Terbitkan SHGU 'Aspal', Kementerian ATR/BPN Didemo Massa Gabungan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muba, M Yamin yang turut turun langsung ke lokasi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan 1 bulan lalu terkait keluhan masyarakat terhadap sungai yang ditutup. Pihaknya juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan stakeholder yang ada.
"Jadi dari hasil pengecekan hari ini, fakta yang ada di lapangan kalau di dokumen AMDAL tidak ada, mungkin ada pelanggaran UU, kita akan meninjau dan akan dibuatkan berita acara mengenai permasalahan ini," jelasnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan peninjauan tentunya ada rekomendasi berikutnya, berdasarkan fakta yang didapat dalam kunjungan kali ini.
"Karena ini menyangkut pelanggaran UU. Maka itu kita ingin memastikan dulu. Kita akan berikan sanksi perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran," bebernya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.