Jakarta, Gatr.com - Alvin Lim menjadi sosok yang sempat mencuat namanya dalam video-video viral yang berisikan kritikan keras terhadap oknum Kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Beberapa kata-kata pedas dan kiprah Alvin Lim sempat membuat institusi penegak hukum gerah.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan bahwa Alvin Lim melihat bagaimana hukum di Indonesia mandul, tebang pilih dan tidak memihak masyarakat. Alvin Lim lantas mengambil langkah drastis dan mulai melakukan ‘No Viral, No Justice’ dalam kasus Investasi Bodong yang dikuasakan kepadanya.
"Alvin Lim berani demo bawa pocong ke Istana Negara untuk bela dan dapat viral kasus Indosurya yang sebelumnya mandek. Alvin juga bongkar modus P19 mati kejaksaan dan menyebabkan Henry Surya ditahan kembali ketika lepas di Mabes Polri. Masyarakat melihat bagaimana seorang pengacara minoritas memiliki nyali yang tidak kalah dari Pengacara Batak yang lebih senior," ungkap Bambang Hartono kepada Gatra.com, Selasa (8/8).
Kiprah dan kata-kata keras Alvin Lim, jelas Bambang, awalnya diabaikan aparat penegak hukum, hingga akhirnya upaya Alvin membuahkan hasil dan mulai menarik perhatian masyarakat.
Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Siap Bongkar Oknum Mafia Ditubuh Kejaksaan
"Video Alvin Lim ketika di wawancara Forum Keadilan di Hotel Pullman Thamrin, viral dengan lebih dari 3 juta penonton karena berhasil membuat Kombes Trunoyudo diam 1.000 bahasa dengan blak-blakan kiprah oknum aparat penegak hukum." ujarnya.
"Belum lagi masyarakat yang mengupload video Alvin Lim lainnya di Tiktok. Lanjut lagi muncul Video Alvin Lim bongkar kiprah judi 303 dengan narasumber klien LQ juga viral dan banyak dikomentari masyarakat," lanjutnya.
Gerah dengan kiprah Alvin Lim, Bambang melanjutkan, para oknum berpikir keras untuk menjerat. Ia mengatakan bahwa sosok Alvin Lim yang hidup lurus, tidak judi, tidak merokok, tidak minum alkohol, tidak pakai narkoba dan tidak suka main pelacur, sangat sulit dicari titik lemahnya. Maka, para oknum berusaha menjerat dengan taktik ikut serta, maka dicarilah hubungan dengan klien Alvin Lim. Kebetulan ada klien Alvin Lim yang menggunakan alamat kantor milik Alvin Lim untuk membuat KTP palsu.
"Melly klien perceraian, menggunakan alamat kantor hukum Alvin dan membuat KTP palsu dan digunakan untuk klaim asuransi sejumlah Rp6 juta. Maka dikenakanlah Alvin Lim pasal 55 ikut serta karena Melly mendapatkan alamat dari Alvin Lim yang tertera di surat kuasa tanpa sepengetahuan Alvin," lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan tahun 2018, Alvin Lim ditangkap di tahan dan disidangkan di PN Jakarta Selatan, dan sempat bebas demi hukum. Jaksa banding dan kasasi sampai MA di tahun 2019. Putusan MA menyatakan bahwa penuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan ke PN Jaksel.
Hingga tahun 2022, Bambang menilai kasus pemalsuan KTP disidangkan kembali di PN Jaksel dan Alvin Lim divonis 4,5 tahun lantaran membongkar borok Kejagung dalam penanganan Indosurya.
Kejanggalan Kasus Alvin Lim
LQ Indonesia Lawfirm menilai terdapat sejumlah kejanggalan kasus yang menjerat Alvin Lim. Pertama, kerugian yang minim yakni hanya Rp 6 juta. Dimana bisa di lihat jelas dalam persidangan Kejaksaan mengerahkan 11 jaksa untuk melawan Alvin Lim.
Baca Juga: Alvin LIm: Belum Kasasi Sudah Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan Agung
"Berapa banyak biaya yang negara keluarkan untuk mengusut dan mempidanakan kerugian Rp 6 juta, sangat tidak masuk akal. 4 tahun perkara di sidang kembali, biaya yang dikeluarkan pemerintah ratusan juta. Juga ini satu-satunya kasus dimana untuk perkara Rp 6 juta kejaksaan menurunkan 11 jaksa rame-rame mengeroyok seorang pengacara," ujar Bambang.
Kedua, Bambang melanjutkan, perkara Alvin Lim dua kali disidangkan dari PN, PT dan MA sejak tahun 2018 hingga 2023. Aturan hukum Indonesia yang berlaku adalah seseorang tidak dapat disidangkan dalam perkara yang sama dua kali atau dikenal sebagai Ne Bis In Idem.
“Namun, dalam perkara Alvin Lim, kasus sama disidangkan dua kali dan dua kali ditahan di rutan atau lapas. Anehnya, pula Vonis Alvin Lim dikenakan jauh lebih tinggi dari pelaku pemalsuan yang hanya 2,5Tahun. Alvin divonis 4,5 tahun.” ujarnya.
Ketiga, Bambang menyinggung soal perlakuan paksa yang dilakukan oknum aparat penegak hukum menunjukkan kekesalan mereka kepada Alvin Lim yang kerap mengkritik aparat penegak hukum.
Bambang menyebutkan, ketika sidang digelar kembali di PN Jaksel, tidak kurang dari 30 anggota kepolisian dan kejaksaan melabrak rumah Alvin Lim di pagi hari subuh dan membawa paksa Alvin Lim untuk bersidang.
"Tampak jelas dimana kekesalan aparat yang seharusnya panggilan sidang bisa disampaikan melalui surat, malah ditunjukkan dalam "show of power" dan mengerahkan puluhan aparat untuk menakut-nakuti dan membuat jatuh mental Alvin Lim," ujarnya.
Baca Juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Alvin Lim Dibebaskan
Keempat, Bambang mengungkapkan, setelah kasus pemalsuan KTP, Kejaksaan sudah menyiapkan 185 laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran Alvin Lim menyebut bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia, dimana dalam kasus baru ini turut memuat banyak kejanggalan.
"Bukan Alvin Lim namanya jika mundur dan gentar melawan kezaliman dan oknum aparat. Alvin Lim bicara kepada kami bahwa selama masih bernafas, beliau tidak akan berhenti membantu masyarakat dan berbicara kebenaran,” jelas Bambang.
“Dipenjara dan dekriminalisasi adalah risiko yang sudah siap beliau hadapi. LQ Indonesia Lawfirm bangga memiliki pemimpin yang rela berkorban, berani berdiri tegak atas prinsipnya. Biarlah masyarakat menilai sendiri," katanya.